Halaman

Senin, 30 Mei 2011

PENGERTIAN DAN CAKUPAN ILMU FIQIH

                                                                                                 Oleh: Sulhan Habib
Fiqih secara bahasa adalah alfahmu (pemahaman), adapun secara istilah adalah memahami hukum syariat yang bersifat amaliah yang dikaji melalui dalil-dalilnya terperinci[1]. Jadi pakar fikih seseorang yang mendalami dan punya keahlian dalam hukum-hukum syariat dengan dalil-dalilnya secara terperinci. Istilah ini dalam bahsa Arab terkenal dengan sebutan faqih dengan bentuk jama’ fuqaha’.

KONSEP IMAMAH DALAM ISLAM

Oleh: Sulhan Habib
  1. Pendahuluan
Telah merasuk pada kebanyakan orang Islam sebuah pemikiran bahwa kemajuan sebuah negara dapat dilakukan dengan memisahkan agama dan Negara. Islam adalah agama  murni yang tidak ada hubunganya dengan sistem kenegaraan. Sehingga di negara-negara Timur yang mayoritas penduduknya muslim  tersebar sebuah ungkapan
ان الدين لله والوطن للجميع     (sesungguhnya agama itu milik Allah sedangkan Negara adalah milik bersama).

QADHIATU AT-TAKFIR WAT TADZLIL


(BATAS-BATAS PENGAFIRAN DAN PENYESATAN)
Oleh: Sulhan Habib
        I.            Pendahuluan
Penyesatan antar kelompok dalam lingkup intern agama adalah fenomena yang terjadi pada setiap umat beragama. Kelompok yang mengaku sebagai ortodok selalu mengklaim bahwa dirinya adalah aliran yang benar dan sesuai dengan doktrin ajaran yang diturunkan pertama kali. Kelompok heterodok yang mencoba mentakwil dan mengkontekstualisasikan dogma-dogma ajaran agama selalu menjadi obyek penyesatan. 

AQIQAH DAN HUKUM SEPUTAR ANAK BARU LAHIR

Oleh : Sulhan Habib

        I.            Pengertian Aqiqah
Secara pendekatan lughawiyah (bahasa) aqiqah mempunyai arti rambut yang dimiliki oleh bayi. Telah membudaya dan menjadi tradisi orang Arab ketika memberi nama sesuatu selalu ditalikan dengan nama penyebabnya atau hal yang berkaitan erat denganya.

Mengenai Saya

Foto saya
Sulhan Habib adalah mutakharrij pondok APIS Blitar dan sekarang sedang menempuh S1 di STAI Ma'had Aly Al-Hikam Malang.