Halaman

Jumat, 12 Agustus 2011

METODE INDUKTIF DAN PEMAHAMAN HADITS Oleh: Sulhan Habib.



       I.            Pendahuluan
Dalam meneliti kebenaran hadist tidak hanya cukup dengan meneliti sanad hadits, akan tetapi harus dilanjutkan pada penelitian matan. Sebuah hadits walaupun dalam  segi sanadnya  berkualitas shahih akan tetapi keberadaanya masih belum bisa sepenuhnya dikatakan falid. Beberapa telaah matan lanjutan juga harus dilakukan untuk menguji kebenaranya.

Banyak sekali metode yang telah dilakukan oleh para ahli hadits untuk meneliti keshahihan matan hadist. Dalam mengaplikasikan sebuah metode, mereka tidak hanya meneliti pada sebuah matan hadits saja, akan tetapi juga membandingkan dengan teks-teks lain untuk memperoleh kebenaran secara ilmiah. Dalam makalah ini penulis akan menerangkan salah satu metode sebagai penguji faliditas hadits dengan metode induktif.
    II.            Pembahasan
A.     Pengertian Metode Induktif
Term metode berasal dari bahasa Yunani yaitu methodos, sambungan kata depan meta (menuju, melalui, mengikuti) dan kata benda hodos (jalan, cara, dan arah). Kata methodos sendiri berarti penelitian, hipotesis ilmiah, uraian ilmiah. Secara istilah metode adalah cara bertindak menurut sistem aturan tertentu[1]. Sedangkan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia induksi adalah metode pemikiran yang bertolak dari kaidah (hal-hal peristiwa) khusus untuk menentukan hukum (kaidah) yang umum;  penarikan kesimpulan berdasarkan keadaan yang khusus untuk diperlakukan secara umum.[2]
Metode induktif ini juga digunakan oleh para ulama untuk istinbatul ahkam (pengambilan hukum). Dalam istilah usul fiqih kita sering mengenal dengan ijtihad istiqra’i seperti yang telah dipopulerkan oleh al-Syathibi. Syathibi memperkenalkan metode istiqra'-nya dengan nama istiqra' ma'nawy, yaitu menelusuri point-point parsial pada makna untuk menetapkan hukum yang lebih universal, secara qathi'y atau dzanniy. Metode ini bersifat tidak menetapkan pada dalil tertentu, tapi dengan mengumpulkan dalil-dalil yang saling berkaitan satu sama lain dan berbeda maksud. Selanjutnya dengan satu tujuan itu dapat menghasilkan satu cakupan hukum. Dalam penafsiran al-Quran kita mengenal tafsir maudhu’i seperti yang dipopulerkan oleh al-Farmawi. Al-Quran dipahami dengan mendatangkan ayat-ayat al-Quran yang berbicara tentang sebuah tema dari ayat yang dicermati.
Sedangkan dalam memahami hadits, metode ini menempatkan matan hadits sebagai data empirik yang dibentangkan dan disejajarkan dengan teks-teks lain (al-Quran, hadits, dan ilmu pengetahuan) yang selanjutnya dari kepahaman sekian banyak teks ditarik sebuah kesimpulan. Cara ini bisa mengantar kita pada faliditas sebuah hadits.[3] Apakah sebuah hadits itu memang benar berasal dari Rasulullah atau cuma hadits buatan orang yang tidak bertanggung jawab.  Karena syari’ dalam membuat hukum sudah dirancang sedemikian ideal yang doktrin  satu dengan lainya tidak akan saling bertentangan.
Satu hal yang tidak kalah pentingnya, dengan pendekatan metode induktif, seorang pakar hukum dapat memahami hadits nabi secara benar. Karena dengan menghimpun semua hadits yang sanadnya sudah dianggap shahih dapat menyingkap kandungan yang mutasyabbih kepada yang muhkam, mengaitkan yang muthlaq dengan yang muqayyad, dan menafsirkan yang ‘am dengan yang khash. Dengan cara itu, dapatlah dimengerti maksudnya dengan lebih jelas dan tidak dipertentangkan antara hadits satu dengan lainya.[4]
B.     Contoh Aplikasi metode induktif
1)      Menghadapkan hadist dengan al-Quran dan dengan hadist secara integrated.
Sebagaimana sering disebutkan bahwa hadist adalah seluruh catatan kehidupan Rasululah, yang secara teori besarnya hadits berfungsi sebagai penjelas dan pelaksana ajaran al-Quran. Kalau al-Quran itu bersifat konsep, maka hadits itu bersifat operasional dan praktis. Oleh sebab itu ketika kita ragu terhadap sebuah hadits, apakah itu benar berasal dari Rasulullah, maka hadits tersebut tidak akan bertentangan dengan al-Quran. Seperti sebuah hadist tentang perintah taat kepada pemimpin[5]
حَدَّثَنَا عَبْدَانُ أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ عَنْ يُونُسَ عَنِ الزُّهْرِىِّ أَخْبَرَنِى أَبُو سَلَمَةَ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ أَنَّهُ سَمِعَ أَبَا هُرَيْرَةَ - رضى الله عنه - أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - قَالَ « مَنْ أَطَاعَنِى فَقَدْ أَطَاعَ اللَّهَ، وَمَنْ عَصَانِى فَقَدْ عَصَى اللَّهَ ، وَمَنْ أَطَاعَ أَمِيرِى فَقَدْ أَطَاعَنِى ، وَمَنْ عَصَى أَمِيرِى فَقَدْ عَصَانِى»[6]
(Barang siapa yang taat kepadaku maka dia telah benar-benar taat kepada Allah, barang siapa yang durhaka padaku maka dia juga durhaka pada Allah, dan barang siapa yang taat kepada amirku maka dia taat padaku, dan barang siapa durhaka pada amirku maka dia telah durhaka padaku).
Hadist lain menyebutkan
حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ قَالَ حَدَّثَنِى نَافِعٌ عَنِ ابْنِ عُمَرَ - رضى الله عنهما - عَنِ النَّبِىِّ - صلى الله عليه وسلم - . وَحَدَّثَنِى مُحَمَّدُ بْنُ صَبَّاحٍ حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ زَكَرِيَّاءَ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ عَنْ نَافِعٍ عَنِ ابْنِ عُمَرَ - رضى الله عنهما - عَنِ النَّبِىِّ - صلى الله عليه وسلم - قَالَ « السَّمْعُ وَالطَّاعَةُ حَقٌّ ، مَا لَمْ يُؤْمَرْ بِالْمَعْصِيَةِ ، فَإِذَا أُمِرَ بِمَعْصِيَةٍ فَلاَ سَمْعَ وَلاَ طَاعَةَ »[7]
(Taat dan patuh adalah hak, selama tidak dalam perintah kemaksiatan, ketika diperintah dalam kemaksiatan maka tidak diperkenankan patuh dan taat).
Kedua hadits ini menjelaskan tentang kewajiban taat kepada ulil amri selama tidak ada unsur kemaksiatan. Karena hadits ini tidak mutawatir, maka hadits ini perlu dicurigai sebagai hadits rekayasa oleh para penguasa. Akan tetapi karena hadits ini bersanding dengan ayat al-Quran yang menjelaskan tentang kewajiban kepada para pemimpin, maka hadits ini tidak diragukan lagi kebenaranya.
2)      Menghadapkan hadits dengan ilmu pengetahuan
Hadits yang menyebutkan bahwa sayab lalat itu masing-masing ada racunya dan penawarnya, diantara redaksi yang menyebutkan adalah:
حدثنا خالد بن مخلد حدثنا سليمان بن بلال قال حدثني عتبة بن مسلم قال أخبرني عبيد بن حنين قال سمعت أبا هريرة رضي الله عنه يقول  : قال النبي صلى الله عليه و سلم ( إذا وقع الذباب في شراب أحدكم فليغمسه ثم لينزعه فإن في إحدى جناحيه داء والأخرى شفاء )[8]
Ketika lalat telah masuk kedalam minuman kamu, maka masukkanlah seluruh anggota  lalat tersebut, karena salah satu dari sayap lalat mengandung penyakit dan lainya membawa obat.
Hadist ini tidak berbicara tentang syariat, akan tetapi permasalahan keduniaan. Oleh sebab itu dalam meneliti hadits ini menjadi ringan dan tidak terbebani oleh rasa dosa apabila tidak sesuai dengan akal. Ibnu Qutaibah masih meyakini kebenaran hadits ini dengan menunjukkan realita bahwa dalam memberi penawar pada gigitan racun  ular seorang tabib menggunakan daging ular tersebut. Belakangan ini juga telah disebutkan oleh al-Jawabi, bahwa dikalangan dokter ahli bedah telah menyingkap adanya virus bakteri bufaj yang sangat berbahaya dan berada dalam diri lalat. Ternyata obet penawarnya itu terletak pada sayap lalat sendiri. Terlepas dari itu, di dunia kedokteran juga dikenal istilah serum, yaitu penawar penyakit yang dibuat dari penyakit yang sama, setelah dilumpuhkan. Setidaknya penawar kuman sembuh karena dapat diatasi dengan kuman yang sama. Dengan demikian hasil penelitian ini memperkokoh keberadaan hadits tersebut.
3)      Menghadapkan hadits dengan hadits.
Mengumpulkan hadits-hadits yang berkenaan larangan isbalul izar (mengenakan sarung sampai dibawah mata kaki).
ثلاثة لا يكلمهم الله يوم القيامة المنان الذي لا يعطي شيئا إلا منة والمنفق سلعته بالحلف الفاجر والمسبل إزاره
عن النبي صلى الله عليه و سلم قال ثلاثة لا يكلمهم الله يوم القيامة ولا ينظر إليهم ولا يزكيهم ولهم عذاب أليم قال فقرأها رسول الله صلى الله عليه و سلم ثلاث مرار قال أبو ذر خابوا وخسروا من هم يا رسول الله ؟ قال المسبل والمنان والمنفق سلعته بالحلف الكاذب
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - « مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلاَءَ لَمْ يَنْظُرِ اللَّهُ إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ » . فَقَالَ أَبُو بَكْرٍ إِنَّ أَحَدَ شِقَّىْ ثَوْبِى يَسْتَرْخِى إِلاَّ أَنْ أَتَعَاهَدَ ذَلِكَ مِنْهُ .فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - « إِنَّكَ لَسْتَ تَصْنَعُ ذَلِكَ خُيَلاَءَ »
من جر إزاره لا يريد بذلك إلا المخيلة فإن الله لا ينظر إليه يوم القيامة
 Dari himpunan beberapa hadist diatas dapat diambil sebuah  kesimpulan bahwa yang dikehendaki dengan orang yang tidak akan diajak bicara oleh Allah di hari kiamat bukanlah seluruh orang yang memakai sarung dengan diseret sampai dibawah mata kaki, akan tetapi khusus bagi orang yang yang menggunakanya dengan tujuan sombong.

 III.            Penutup
Metode induktif adalah salah satu metode yang sangat penting untuk menguji kebenaran sebuah hadits  secara ilmiah. Dalam aplikasi metode ini sebuah matan hadits tidak hanya dibentangkan dengan hadits-hadits lain yang berkaitan, akan tetapi juga dengan al-Quran bahkan dengan kebenaran ilmu pengetahuan modern. Dari kepahaman tersebut kemudian ditarik sebuah kesimpulan untuk menguji faliditas hadits tersebut. Bukan hanya itu saja, dengan menggunakan metode induktif seseorang juga akan bisa memahami hadits secara baik dan benar.

DAFTAR PUSTAKA
Al-Qardhawi, Yusuf,”BAGAIMANA MEMAHAMI HADITS NABI”, Bandung; Karisma Bukhori, “Shahih Bukhari”, Maktabah Syamilah, 
Surajiyo, 2005, “ILMU FILSAFAT SUATU PENGANTAR”,Jakarta; Bumi Aksara,
Zuhri, Muhamad, 2003,”TELAAH MATAN HADIST”, Yogyakarta, LESFI,
2002, “KAMUS BESAR BAHASA INDONESIA”, Jakarta; Balai Pustaka,



[1] Surajiyo, 2005, “ILMU FILSAFAT SUATU PENGANTAR” ,Jakarta; Bumi Aksara, hlm 7-8
[2] 2002,” KAMUS BESAR BAHASA INDONESIA, Jakarta”; Balai Pustaka, hlm 431
[3] Muhamad Zuhri, 2003,”TELAAH MATAN HADIST”, Yogyakarta, LESFI, hlm 64-65
[4] Yusuf al-Qardhawi,”BAGAIMANA MEMAHAMI HADITS NABI”, Bandung; Karisma, hlm 106
[5] Ibid                                                                                                                              
[6] Bukhori, “Shahih Bukhari”, Maktabah Syamilah,  vol 23, hlm 353
[7] Bukhori, “Shahih Bukhari”, Maktabah Syamilah,  vol 4, hlm 455
[8] Bukhori, “Shahih Bukhari”, Maktabah Syamilah,  vol 3, hlm 1203

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Mengenai Saya

Foto saya
Sulhan Habib adalah mutakharrij pondok APIS Blitar dan sekarang sedang menempuh S1 di STAI Ma'had Aly Al-Hikam Malang.